Rikha Permatasari Gaspol di Jatim, Brikom TKN Kini di Bawah Komando Hukum Ketat

PORTAL PERKORO NEWS
0
   
Portal perkoro news 


PORTAL PERKORO NEWS | MOJOKERTO — Pergerakan baru terjadi di tubuh pendampingan hukum organisasi masyarakat di Jawa Timur. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom TKN) Jawa Timur, Minggu (1/3/2026), usai menuntaskan misi pengawalan perkara strategis di Timor, Nusa Tenggara Timur.

Penunjukan ini menjadi momentum penting dalam perjalanan profesionalnya. Dikenal sebagai Srikandi TNI AD Alumni PK 13, Rikha bukan sosok baru dalam perkara besar. Ia pernah menangani kasus setingkat internasional terkait Dubes RI di Nigeria. Di Pulau Timor, ia dipercaya memimpin tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky Namo dan Pelda Chrestian Namo — perkara yang menyita perhatian publik.

Kini, estafet perjuangan hukum berlanjut di Jawa Timur dengan mandat baru yang tak ringan: memastikan seluruh langkah organisasi tetap berada dalam rel hukum.

Dalam setiap pengabdiannya, Rikha memegang teguh nilai Sad Satya Sri Sena — setia pada kebenaran, berani dalam perjuangan, dan konsisten menjaga kehormatan profesi.

“Perjuangan hukum bukan soal popularitas. Ini tanggung jawab moral,” tegasnya.


Ormas Adalah Hak, Tapi Hukum Tetap Panglima

Sebagai Ketua LBH Brikom Jawa Timur, Rikha menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Brikom TKN di Kota Mojokerto. Ia menegaskan pembentukan organisasi masyarakat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun ia mengingatkan, setiap organisasi wajib tunduk pada aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Menurutnya, visi Brikom TKN yang mencakup pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, penguatan desa mandiri, hingga peningkatan kualitas SDM adalah agenda strategis yang selaras dengan pembangunan nasional.

Namun ia menegaskan, ada batas yang tidak boleh dilanggar. Setiap ormas wajib:

  • Menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa
  • Tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
  • Mengedepankan pendekatan edukatif, solutif, dan humanis
  • Transparan dan akuntabel dalam tata kelola

LBH Brikom Jawa Timur, lanjutnya, siap menjadi garda pendampingan hukum guna memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai prinsip negara hukum.

“Organisasi besar bukan diukur dari jumlah massa, tetapi dari integritas, legalitas, dan konsistensinya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat secara bermartabat,” tandasnya.


Melanjutkan Komitmen, Bukan Sekadar Pindah Wilayah

Perjalanan dari Timor menuju Jawa Timur bagi Rikha bukan sekadar perpindahan lokasi pengabdian. Ini adalah kelanjutan komitmen untuk menegakkan keadilan di mana pun dibutuhkan.

Ia juga menegaskan peran perempuan dalam perjuangan hukum bukan sekadar simbolis.

“Perempuan pejuang bukan mawar penghias taman. Ia adalah melati pagar bangsa,” ujarnya.

Dengan mandat barunya sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Brikom TKN Jawa Timur, pesan yang ditegaskan jelas: hukum harus tetap menjadi panglima, organisasi wajib taat regulasi, dan perjuangan harus dijalankan secara bermartabat.(Ay)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default