Serbu Polda, Peduli Jurnalis Jatim Bongkar Dugaan Abuse of Power dan Regulasi Semu

PORTAL PERKORO NEWS
0
Portal perkoro news 


Portal Perkoro News | Surabaya, Aksi ratusan jurnalis di Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/03/2026), bukan sekadar solidaritas, melainkan alarm keras atas apa yang mereka nilai sebagai kemunduran serius dalam praktik penegakan hukum. Penangkapan wartawan Muhammad Amir melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto Kabupaten kini disorot tajam, bahkan dicurigai menyimpan konstruksi yang problematik.


Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis secara terbuka menantang legitimasi proses tersebut. Bagi mereka, OTT bukan sekadar prosedur teknis, tetapi mekanisme hukum yang harus steril dari rekayasa. Ketika muncul indikasi skenario yang terstruktur, maka yang dipertanyakan bukan hanya kasusnya, melainkan integritas aparat di baliknya.


Dalam doktrin hukum pidana, OTT mensyaratkan peristiwa yang terjadi secara nyata, didukung alat bukti permulaan yang cukup, serta bebas dari manipulasi. Jika syarat ini tercederai, maka proses hukum berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan alat keadilan.


Atas dasar itu, laporan resmi dilayangkan ke Propam, Wassidik Krimum, hingga Irwasda Polda Jatim. Tuntutannya tegas: audit menyeluruh, objektif, dan transparan. Bukan sekadar memeriksa prosedur, tetapi membongkar substansi.


Koordinator aksi, Bung Taufik, menyampaikan kritik dengan nada yang tak lagi diplomatis. Ia menilai, jika dugaan rekayasa benar adanya, maka kasus ini telah memasuki wilayah penyalahgunaan kewenangan yang serius.


“Ketika hukum diproduksi melalui skenario, maka keadilan telah kehilangan maknanya. Ini bukan penegakan hukum, ini konstruksi kekuasaan,” ujarnya tajam.


Desakan publik pun diarahkan pada pimpinan Polres Mojokerto Kabupaten. Kapolres dan Kasat Reskrim diminta dicopot sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Bagi para jurnalis, langkah ini bukan sekadar simbolik, tetapi penting untuk menghentikan erosi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.


Tak hanya itu, tuntutan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir juga menguat. Dalam perspektif KUHAP, penahanan bukan kewajiban mutlak, melainkan kewenangan yang harus digunakan secara proporsional. Tanpa dasar yang kuat, penahanan justru berpotensi menjadi alat tekanan yang melanggar asas praduga tak bersalah.


Di tengah pusaran polemik, isu lain ikut mencuat: kebijakan Polres Mojokerto Kabupaten yang mensyaratkan media harus terverifikasi Dewan Pers dan wartawan wajib memiliki UKW untuk dapat menjalin kerja sama.


Pimpinan sejumlah media, termasuk Jno News, menilai kebijakan tersebut tidak hanya lemah secara dasar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi alat eksklusi terhadap media independen. Undang-undang tidak pernah mensyaratkan verifikasi Dewan Pers sebagai legitimasi perusahaan pers. Demikian pula UKW, yang sejatinya merupakan instrumen peningkatan kapasitas, bukan kewajiban normatif.


“Jika itu dijadikan syarat mutlak, tunjukkan dasar hukumnya. Pasal berapa, ayat berapa? Jangan sampai hukum dijadikan tameng untuk kepentingan tertentu,” kritik salah satu pimpinan media dengan nada keras.


Kritik ini menyingkap persoalan yang lebih dalam: adanya potensi praktik seleksi yang tidak adil dalam ekosistem media, di mana standar administratif bisa berubah menjadi alat kontrol, bukan peningkatan kualitas.


Aksi di Mapolda Jatim pun menjelma menjadi panggung perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai ancaman sistemik. Bagi para jurnalis, ini bukan hanya tentang satu kasus atau satu institusi. Ini tentang garis batas—antara hukum yang berkeadilan dan hukum yang disandera kepentingan.


Jika dugaan rekayasa dalam OTT ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri. Dan di titik itulah, pers memilih untuk tidak diam.(Im)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default