Surat Peringatan Hilang, Tanda Silang Dicopot, Satpol-PP Tak Kunjung Menertibkan. Ketua BRIKOM Jatim: Ada Apa di Balik Reklame Ini?

PORTAL PERKORO NEWS
0
Lokasi reklame ilegal 


Sidoarjo – Sebuah papan reklame raksasa di kawasan jalan menuju arah Pelayaran, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena nilai iklannya, melainkan karena keberadaannya yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak daerah, namun tetap berdiri tegak seolah kebal hukum.


Kasus ini mulai memicu perhatian publik setelah Ketua BRIKOM Jawa Timur secara terbuka mempertanyakan mengapa reklame tanpa izin bisa bertahan hampir dua tahun tanpa penertiban.


Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, reklame tersebut berdiri di atas lahan yang status hukumnya tidak jelas. Padahal dalam mekanisme perizinan reklame, dasar pengajuan izin adalah legalitas penggunaan tanah atau perjanjian sewa lahan.


Tanpa dokumen tersebut, izin reklame tidak dapat diproses oleh pemerintah daerah.


“Logikanya sederhana. Kalau tanahnya tidak jelas, izin tidak mungkin keluar. Kalau izinnya tidak keluar, berarti tidak bayar pajak,” tegas Ketua BRIKOM Jatim.


Namun yang menjadi tanda tanya besar, reklame tersebut tetap berdiri sejak Oktober 2024 hingga sekarang.


Artinya hampir dua tahun berdiri tanpa izin dan tanpa pajak.


Surat Peringatan “Menghilang”


Kasus ini sebenarnya pernah ditangani oleh dinas terkait. Bahkan sempat digelar rapat lintas instansi yang melibatkan berbagai dinas yang membidangi perizinan dan pengawasan reklame di Kabupaten Sidoarjo.


Hasil rapat tersebut cukup jelas:
reklame dinyatakan melanggar dan harus ditertibkan.


Sebagai langkah awal, petugas memasang surat peringatan resmi pada konstruksi reklame tersebut.


Namun kejadian berikutnya justru semakin menimbulkan kecurigaan.


Surat peringatan tersebut tidak lama kemudian hilang.


Petugas kemudian memasang tanda silang pada konstruksi reklame sebagai penanda objek yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Bahkan menurut informasi terdapat empat hingga lima tanda silang yang dipasang.


Tetapi tanda itu juga menghilang satu per satu.


Seolah ada tangan tak terlihat yang rajin “membersihkan” setiap tanda pelanggaran.


Seorang sumber yang mengetahui proses tersebut bahkan berseloroh tajam:


“Kalau papan reklame ini manusia, mungkin dia sudah dapat penghargaan paling rajin menghapus pelanggaran.”


Satpol-PP Dinilai Enggan Bertindak


Dalam aturan daerah, penertiban reklame tanpa izin merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.


Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap reklame tersebut.


Padahal secara administrasi, menurut keterangan dinas perizinan, reklame itu dipastikan tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.


Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.


Apakah ada oknum yang membekingi?


Atau ada kepentingan tertentu yang membuat reklame tersebut seolah memiliki “tameng tak terlihat”?


Jejak Perusahaan dan Materi Iklan


Dari informasi yang pernah beredar, reklame tersebut diduga didirikan oleh perusahaan berinisial PT DNA dengan pemilik berinisial Y.


Pada awal pemasangannya sekitar Oktober 2024, reklame tersebut memuat dua materi iklan berbeda di kedua sisinya, yakni promosi dari Depo Bangunan dan Apartemen Omega.


Namun dalam perkembangannya, materi iklan dari pihak Apartemen Omega sudah dilepas bahkan sempat dibongkar. Sementara konstruksi reklame lainnya tetap berdiri hingga kini.


Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran yang berlangsung cukup lama.


Dugaan “Payung Oknum”


Ketua BRIKOM Jatim menilai, situasi ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.


Jika benar reklame tersebut berdiri tanpa izin dan tanpa pajak selama hampir dua tahun, maka sangat sulit menjelaskan hal itu tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu.


“Kalau aturan ditegakkan, reklame tanpa izin tidak mungkin bertahan selama ini. Maka wajar kalau publik bertanya: siapa yang membekingi?” ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal papan reklame, tetapi menyangkut integritas penegakan aturan di daerah.


Sebab jika satu objek pelanggaran saja tidak bisa ditertibkan selama dua tahun, maka pesan yang diterima masyarakat sangat sederhana:


aturan bisa tajam ke bawah, tapi bisa tumpul ke atas.


Kini publik menunggu satu hal:
keberanian aparat untuk bertindak.


Karena jika sebuah papan reklame tanpa izin bisa berdiri hampir dua tahun tanpa penertiban, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pajak daerah.


Melainkan kewibawaan hukum itu sendiri.


Dan pertanyaan yang kini bergaung di tengah masyarakat Sidoarjo adalah satu:


Siapa sebenarnya yang berdiri di belakang reklame ini? bersambung (ay)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default