![]() |
| Ketua LBH Brikom Advokat Rikha |
MOJOKERTO – Penangkapan wartawan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto kini berubah menjadi isu panas yang mengguncang publik. Bukannya mereda, kasus ini justru makin melebar setelah kuasa hukumnya, advokat , resmi menggugat balik melalui jalur praperadilan di .
Amir sebelumnya ditangkap dengan sangkaan melanggar dalam . Namun menurut Rikha, proses hukum yang dilakukan justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban.
“Kalau bukti sudah jelas, silakan proses. Tapi kalau bukti masih seperti asap dapur—kelihatan ada, tapi tidak tahu apinya di mana—jangan buru-buru tangkap orang,” ujar Rikha, Senin (13/4/2026).
Advokat yang juga mediator terakreditasi itu menegaskan bahwa praperadilan ini bukan sekadar pembelaan terhadap kliennya, melainkan ujian serius bagi wajah penegakan hukum.
“Perkara ini bukan cuma soal Amir. Ini soal apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah berubah jadi panggung sandiwara dengan skrip dadakan,” katanya tajam.
Dua Alat Bukti atau Dua Cerita?
Menurut Rikha, aturan hukum sangat jelas. Berdasarkan serta , seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
Namun ia menilai syarat itu justru kabur dalam perkara ini.
“Jangan sampai yang disebut dua alat bukti ternyata cuma dua cerita. Kalau begitu, hukum bisa berubah seperti gosip warung kopi,” ujarnya.
Rikha bahkan menyindir dengan peribahasa yang cukup menggelitik.
“Orang tua dulu bilang: jangan menjerat angin dengan jaring ikan. Artinya, kalau tidak ada bukti nyata, jangan memaksakan perkara.”
OTT atau ‘Operasi Tunggu Tuduhan’?
Salah satu sorotan tajam Rikha adalah penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut.
Dalam praktik hukum, konsep tertangkap tangan memang dikenal dalam KUHAP, sementara istilah OTT populer melalui penindakan berdasarkan yang kemudian diperbarui melalui .
Namun menurut Rikha, penggunaan label OTT dalam kasus wartawan sipil tanpa unsur kerugian negara patut dipertanyakan.
“Jangan sampai OTT berubah arti jadi ‘Operasi Tunggu Tuduhan’—ditangkap dulu, baru sibuk menyusun cerita di belakang layar,” katanya.
Ia juga menyindir praktik penegakan hukum yang dinilai tidak alami.
“Kalau kata pepatah Jawa: aja nggawe jebakan banjur ngaku nemu tikus. Jangan pasang jebakan dulu lalu mengaku menemukan tikus.”
Sumber Perkara Diduga Cacat
Tak berhenti di situ, Rikha juga menyoroti asal laporan yang menjadi dasar perkara. Ia menyebut laporan tersebut berasal dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standar .
Menurutnya, jika benar demikian, maka dasar perkara itu sendiri sudah bermasalah.
“Dalam hukum ada prinsip sederhana: hak tidak lahir dari sebab yang cacat. Kalau sumbernya saja keruh, jangan berharap airnya jernih,” katanya.
Ia menambahkan dengan peribahasa yang cukup pedas.
“Kalau sumurnya keruh, jangan salahkan embernya.”
Penahanan Tanpa Alasan Kuat?
Rikha juga mempertanyakan penahanan terhadap Amir. Ia merujuk Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan hanya boleh dilakukan jika ada indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Menurutnya, ketiga alasan itu tidak terlihat dalam kasus Amir.
“Klien kami tidak kabur, tidak merusak bukti, dan tidak mengulangi perbuatan. Jadi kalau tetap ditahan, publik tentu berhak bertanya: ini kebutuhan hukum atau sekadar kebiasaan?” katanya.
Ia lalu kembali menyindir dengan pepatah sederhana.
“Orang kampung bilang: kalau belum panen padi jangan keburu bangun lumbung.”
Potensi Kriminalisasi Wartawan
Lebih jauh, Rikha menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang dijamin oleh .
“Kalau wartawan bisa diproses dengan konstruksi hukum yang kabur, maka yang terancam bukan hanya satu orang. Yang terancam adalah keberanian pers untuk mengawasi kekuasaan,” ujarnya.
“Kalau Dipaksa Berdiri, Hukum Bisa Tumbang”
Menutup pernyataannya, Rikha menyampaikan kalimat yang cukup menohok.
“Logika hukumnya sederhana. Jika dua alat bukti tidak ada, perkara gugur. Jika OTT tidak murni, perkara runtuh. Jika sumber perkara cacat, prosesnya batal.”
Ia pun melontarkan satu peribahasa terakhir yang langsung memancing perhatian publik.
“Kalau rumah dibangun di atas pasir, jangan kaget kalau roboh kena angin.”
“Dan kalau hukum dipaksa berdiri di atas cerita, bukan bukti,” pungkasnya,
“maka yang runtuh bukan hanya perkara—tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.”(ay)

