Bedah Perkara: Dugaan Limbah Usaha Bakso Barongan di Gedeg—Antara Pola Operasional, Peran Aktor, dan Uji Kepatuhan Hukum

PORTAL PERKORO NEWS
0

 

Di tkp pemotongan ayam 


Portal Perkoro News | Mojokerto


Dugaan pembuangan limbah berbau menyengat dari aktivitas usaha bakso barongan di Jalan Raya Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menghadirkan perkara yang tidak hanya berdimensi lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola usaha, kepatuhan hukum, dan kemungkinan keterlibatan multipihak.


Kronologi Temuan Lapangan


Investigasi tim awak media pada Minggu dini hari (26/4/2026) sekitar pukul 02.13 WIB menemukan aliran limbah cair keruh dengan bau menyengat yang mengalir ke saluran drainase. Di lokasi, teridentifikasi penggunaan selang fleksibel yang diduga difungsikan sebagai jalur pembuangan dari tandon penampungan limbah usaha.


Keterangan warga sekitar menguatkan adanya pola berulang. Seorang warga berinisial DN menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama, yang mengindikasikan adanya rutinitas, bukan kejadian sporadis.


Indikasi Pola Operasional


Pengakuan di lapangan dari sopir operasional bernopol L 9505 BF menyatakan bahwa pembuangan limbah dilakukan atas perintah pemilik usaha. Fakta ini mengarah pada dugaan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari sistem operasional, bukan tindakan individual tanpa sepengetahuan manajemen.


Perluasan Aktor dan Dugaan Peran Pihak Lain


Penelusuran komunikasi menunjukkan adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai penyedia lahan sekaligus pemberi izin operasional. Dalam percakapan, aktivitas tersebut disebut berjalan dalam kondisi “aman”, yang memunculkan dugaan adanya persepsi atau keyakinan akan minimnya risiko penindakan.


Lebih lanjut, muncul pernyataan dari lingkungan internal usaha mengenai kemungkinan adanya pihak yang disebut sebagai “backing”, yang dianggap memiliki akses atau pengaruh tertentu apabila terjadi intervensi aparat penegak hukum. Aspek ini menjadi titik krusial karena berpotensi memperluas lingkup pemeriksaan.


Analisis Hukum dan Risiko Pertanggungjawaban


Menurut advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., perkara ini harus dilihat dalam kerangka pertanggungjawaban berlapis.
“Dalam hukum lingkungan, subjek hukum tidak terbatas pada pelaku langsung. Pihak yang memberi perintah, menyediakan sarana, atau mengetahui namun membiarkan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa pola berulang dan terstruktur dapat menjadi indikator adanya unsur kesengajaan.
“Penegakan hukum harus menelusuri rantai perintah, alur manfaat, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Di situlah konstruksi pertanggungjawaban dibangun,” tegasnya.


Secara normatif, jika terbukti, dugaan ini berpotensi melanggar:

  • Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang larangan pembuangan limbah tanpa izin
  • Pasal 104 UU yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar


Dimensi Tata Kelola dan Pengawasan
Perkara ini juga mencerminkan pentingnya pengawasan lingkungan oleh otoritas setempat. Dugaan praktik yang berlangsung dalam kurun waktu lama menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas monitoring, sistem perizinan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.


Kasus ini bukan semata persoalan limbah, melainkan cerminan interaksi antara kepentingan usaha, kepatuhan hukum, dan integritas pengawasan. Kejelasan fakta dan keberanian penegakan hukum akan menjadi penentu apakah perkara ini berhenti sebagai dugaan, atau berkembang menjadi preseden penting dalam penanganan pelanggaran lingkungan di daerah.


Tim awak media akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan setiap fakta terverifikasi dan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Jurnalis: tim

  • Lebih baru

    Bedah Perkara: Dugaan Limbah Usaha Bakso Barongan di Gedeg—Antara Pola Operasional, Peran Aktor, dan Uji Kepatuhan Hukum

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default