![]() |
| Armada delevery DC Indomaret gedangan isi solar subsidi |
Portal Perkoro News | Sidoarjo
Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar oleh kendaraan operasional perusahaan ritel besar di Kabupaten Sidoarjo tidak lagi bisa dianggap sebagai insiden biasa. Indikasi yang muncul mengarah pada praktik yang terstruktur, masif, dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
Temuan lapangan pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.05 WIB di SPBU 54.612.08 menunjukkan pemandangan yang tidak lazim: deretan kendaraan box operasional perusahaan besar secara sistematis melakukan pengisian di jalur BBM subsidi. Jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dipenuhi kendaraan distribusi skala korporasi.
Sejumlah armada teridentifikasi, di antaranya bernomor polisi W 8699 QI (kode SDA 916), serta unit lain dengan kode SDA 019, SDA 020, SDA 642, dan SDA 803. Pola kehadiran yang berulang memunculkan dugaan kuat bahwa praktik ini bukan kejadian sporadis, melainkan berlangsung secara rutin.
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan subsidi negara secara sistematis.
Praktisi hukum Hadi Subeno, S.H. menegaskan bahwa aturan terkait penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Migas.
Pasal 55 UU Migas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Lebih lanjut, penggunaan barcode menjadi titik krusial yang patut ditelusuri. Jika benar barcode yang digunakan terdaftar atas nama individu namun dimanfaatkan untuk kepentingan operasional korporasi, maka potensi pelanggaran tidak hanya terjadi pada level pengguna, tetapi juga dapat menyeret pihak lain dalam rantai distribusi.
Dengan kata lain, ini bisa berkembang menjadi dugaan pelanggaran berlapis yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Dari sisi ekonomi, potensi kerugian negara tidak bisa dianggap kecil. Selisih harga antara Pertamina Dex (Rp23.900/liter) dan Bio Solar subsidi (Rp6.800/liter) mencapai Rp17.100 per liter.
Dengan asumsi:
- Kapasitas truk ±100 liter
- Jumlah armada ±130 unit per DC
- Frekuensi 2 rit per hari
Maka potensi selisih biaya mencapai sekitar Rp13,3 miliar per bulan atau Rp160 miliar per tahun hanya dari satu delivery center (DC). Jika praktik ini terjadi di lebih dari satu titik distribusi, maka skalanya berpotensi jauh lebih besar.
Situasi di lapangan saat klarifikasi justru memperkuat dugaan adanya upaya penghindaran. Salah satu pihak internal berinisial K yang dikonfirmasi tidak memberikan keterangan substansial. Bahkan, dalam momen yang sama, salah satu kendaraan terlihat segera meninggalkan lokasi SPBU.
Fakta bahwa kunci kendaraan disebut berada dalam kendali pihak internal perusahaan menimbulkan pertanyaan serius: apakah operasional pengisian ini memang telah diatur dan dikendalikan secara terpusat?
Di sisi lain, petugas SPBU hanya menyatakan bahwa pengisian dilakukan seperti biasa, tanpa verifikasi lebih lanjut terkait kelayakan kendaraan sebagai penerima BBM subsidi. Kondisi ini mengindikasikan potensi lemahnya pengawasan di tingkat distribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pengelola SPBU 54.612.08. Sikap diam ini justru memperkuat urgensi dilakukannya investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan regulator terkait.
Tim awak media bersama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) memastikan bahwa seluruh temuan ini akan segera dilaporkan kepada instansi berwenang, termasuk BPH Migas, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Kasus ini tidak hanya berbicara soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut integritas distribusi subsidi negara. Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah bentuk penggerusan hak masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas penerima.
Pertanyaannya kini bukan lagi “apakah ini terjadi”, melainkan:
siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan siapa yang akan bertanggung jawab?
Jurnalis: sv

