![]() |
| Lampiran keputusan rw 11 |
Portal Perkoro News | Pasuruan — Polemik dugaan pengelolaan lingkungan tanpa dasar legalitas administratif mencuat di RW 011 Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya rangkaian kebijakan yang tetap dijalankan meski kepengurusan RW disebut belum mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah desa.
Temuan ini memantik sorotan serius karena berkaitan langsung dengan legalitas kewenangan, pengelolaan iuran warga, hingga dugaan pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, salah satu kebijakan yang menjadi perhatian utama adalah pemasangan portal akses perumahan yang disertai penarikan biaya terhadap kendaraan proyek, khususnya dump truk pengangkut material bangunan yang keluar masuk kawasan perumahan.
Dari informasi yang dihimpun, nilai pungutan disebut mencapai kisaran lebih dari Rp1 juta untuk aktivitas tertentu. Namun hingga kini belum ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan:
- dasar hukum penarikan biaya,
- keputusan musyawarah warga yang sah,
- struktur pengelolaan dana,
- maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kepada masyarakat.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengambilan kebijakan tanpa legitimasi administratif yang sah.
Sekretaris Desa Bendungan, Rohim, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa hingga saat ini SK kepengurusan RW 011 memang belum diterbitkan.
“SK belum terbit. Artinya secara administratif belum sah dan tidak dibenarkan membuat kebijakan yang mengikat warga, termasuk penggunaan maupun pengelolaan iuran,” tegas Rohim.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam investigasi ini. Sebab dalam praktik pemerintahan lingkungan, legalitas jabatan merupakan dasar utama sebelum sebuah pengurus dapat mengambil keputusan yang berdampak kepada masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Praktisi hukum dan pengamat sosial yang dimintai tanggapan menilai, apabila benar terdapat pungutan serta penggunaan dana masyarakat tanpa legalitas yang sah, maka persoalan ini tidak lagi sebatas konflik internal lingkungan.
Kasus tersebut berpotensi masuk pada dugaan:
- penyalahgunaan kewenangan,
- maladministrasi,
- pungutan tanpa dasar hukum,
- hingga potensi penyimpangan pengelolaan dana masyarakat.
Investigasi juga menemukan adanya keresahan warga terkait minimnya transparansi pengelolaan dana portal dan iuran lingkungan. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima laporan terbuka mengenai pemasukan maupun penggunaan dana yang telah ditarik selama ini.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar:
- siapa pihak yang berwenang menyetujui pungutan,
- siapa pengelola rekening atau dana,
- serta apakah seluruh penggunaan anggaran telah disepakati warga secara sah dan terbuka.
Warga Desak Audit dan Klarifikasi Terbuka
Gelombang tuntutan warga kini mulai menguat. Sejumlah masyarakat meminta:
- Audit total seluruh dana portal dan iuran lingkungan.
- Penghentian seluruh pungutan hingga legalitas RW sah diterbitkan.
- Publikasi laporan pemasukan dan pengeluaran dana secara rinci.
- Klarifikasi terbuka dari pengurus terkait dasar hukum kebijakan.
- Pendampingan pemerintah desa dan aparat pengawas agar konflik tidak meluas.
Warga juga menyatakan apabila tuntutan tersebut diabaikan, mereka siap membawa persoalan ini ke jalur resmi melalui:
- Inspektorat Kabupaten Pasuruan,
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
- Ombudsman,
- hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pungutan liar dan potensi penyalahgunaan dana masyarakat.
Aroma Persoalan Semakin Menguat
Pengamat tata kelola pemerintahan lingkungan menilai, persoalan semacam ini kerap bermula dari lemahnya pengawasan administrasi dan budaya “jalan dulu urusan belakangan”.
Padahal dalam prinsip pemerintahan yang sehat, setiap kebijakan yang menyangkut pungutan terhadap masyarakat wajib memiliki:
- legalitas jabatan,
- dasar keputusan,
- transparansi penggunaan anggaran,
- dan persetujuan warga secara terbuka.
Tanpa itu, kebijakan berpotensi dianggap cacat administratif dan memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Parikan Khas Suroboyo
Ngopi nang Kraton bareng konco lawas,
Sing dicari warga iku transparansi, dudu akal culas.
Portal dipasang nganggo alasan keamanan,
Tapi yen legalitas durung jelas, masyarakat berhak lakukan perlawanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus RW 011 Perum Kraton Harmoni belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas kepengurusan maupun rincian pengelolaan dana pungutan portal yang kini menjadi sorotan warga.(Ivn)

