Viral : Tambang Galian C di Sumengko Bojonegoro Diduga Abaikan Reklamasi,

PORTAL PERKORO NEWS
0

  

Tambang galian C sumengko Bojonegoro 

Laporan Investigasi — Perkoro News

Bojonegoro — Tim investigasi Perkoro News menyoroti aktivitas tambang galian C yang diduga milik Mintoro di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kabupaten Bojonegoro. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan pertambangan tersebut berjalan tanpa tata kelola lingkungan yang memadai, terutama terkait kewajiban reklamasi pascatambang.


Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi lahan yang terbuka lebar, cekungan dalam tanpa pengamanan, serta tidak adanya tanda-tanda upaya pemulihan lingkungan. Beberapa titik bahkan dinilai rawan longsor dan berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar, khususnya saat curah hujan tinggi.


Selain itu, akses jalan desa dilaporkan mengalami kerusakan akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang. Debu yang dihasilkan juga dikeluhkan warga karena mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.


Perlawanan Masyarakat Mulai Terorganisir


Sejumlah warga Dusun Sawen mulai menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dianggap merugikan tersebut. Dalam beberapa pertemuan informal, warga menyatakan tuntutan agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait izin dan tanggung jawab reklamasi.


“Kami tidak menolak usaha, tapi kalau merusak dan dibiarkan begitu saja, kami tidak bisa diam,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.


Warga juga dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum.


Analisis Hukum: Unsur Pidana Berpotensi Terpenuhi


Praktisi hukum, Hadi Subeno, S.H, yang dimintai keterangan oleh tim Perkoro News, menyampaikan bahwa dugaan pengabaian reklamasi merupakan pelanggaran serius dalam sektor pertambangan.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban tersebut bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari perlindungan lingkungan hidup.


“Jika terbukti tidak melakukan reklamasi, maka ada potensi pidana. Sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelas Hadi.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa apabila aktivitas tambang tersebut juga tidak memiliki izin yang sah, maka pelanggaran bisa masuk dalam kategori pertambangan ilegal dengan ancaman hukum yang lebih berat.


Indikasi Lemahnya Pengawasan


Kasus ini juga membuka pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi teknis. Aktivitas tambang yang berlangsung tanpa reklamasi dalam jangka waktu tertentu seharusnya dapat terdeteksi lebih awal melalui mekanisme kontrol dan evaluasi rutin.


Perkoro News menilai perlunya audit menyeluruh terhadap legalitas, dokumen lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban teknis tambang di lokasi tersebut.


Menunggu Klarifikasi dan Tindakan Tegas


Hingga laporan ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Bojonegoro segera mengambil langkah tegas dan transparan.


Perkoro News akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan fakta-fakta di lapangan serta mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.


Catatan Redaksi:

Investigasi ini dilakukan berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah sumber. Perkoro News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.(Ay)

Tags
  • Lebih baru

    Viral : Tambang Galian C di Sumengko Bojonegoro Diduga Abaikan Reklamasi,

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default