Portal pekoro, Mojokerto | Pelaksanaan Program PTSL di Dusun Tempel, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya pembiayaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data warga menyebutkan pembayaran awal sebesar Rp250 ribu dilakukan oleh sekitar 400 peserta. Kemudian sebagian peserta kembali diminta membayar Rp150 ribu dan Rp900 ribu untuk proses lanjutan.
Sejumlah warga menilai adanya biaya tambahan tersebut perlu dijelaskan secara rinci. Masyarakat juga menyoroti kemungkinan ketidaksesuaian dengan ketentuan pembiayaan PTSL sebagaimana diatur dalam SKB Tiga Menteri.
Tokoh masyarakat menyebut masyarakat berhak mengetahui dasar hukum setiap pembiayaan yang dibebankan kepada peserta. Keterbukaan dinilai menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak Sekretaris Desa yang disebut warga sebagai Abah To belum memperoleh tanggapan. Hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan klarifikasi sehingga seluruh peserta memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka daftarkan sejak delapan tahun lalu.(Dikutip jnonews.com)
