NB: Dikutip
Pasuruan. Portal Perkoro News. ||
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main bakal memberi sanksi tegas terhadap jajaran anggotanya yang melanggar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya.
“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference dari Mabes Polri Jakarta.
Beredar informasi dari Narasumber Media ini tentang adanya penangkapan oleh unit I Satreskoba Polres Kabupaten Pasuruan terkait penyalahguna narkotika jenis Sabu-sabu.
Informasi tersebut diterima tim media Exposeindonesia.com. Bahwa tanggal 10 Juni 2026 Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasuruan melalu Unit I menangkap seorang pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu Inisial MNF Warga Ds. Wonokerso Gambiran Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Berita Terbaru
Sebelum Direhab, Warga Prigen Diduga Diminta Uang 50 Juta oleh Unit 1 Satreskoba Polres Pasuruan Dahlan Iskan Apresiasi Layanan SKCK Jemput Bola Polres Gresik di Job Fair Tematik 2026, Sangat Membantu Pencari Kerja Diduga Jadi Korban Oli Palsu, Wadir Mandala II Lembaga Investigasi Negara Siap Laporkan Bengkel ke YLKI dan Polres Tuban Ungkap Kasus Menonjol, Polresta Malang Kota Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Jaringan Aceh Dibekuk Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Tanpa Izin BPOM, Omzet Tembus Rp100 Juta, Polresta Malang Kota Sita Bahan Baku 1.4 Ton
Expose Indonesia
DomaiNesia
Beranda Liputan Khusus
Liputan Khusus
Sebelum Direhab, Warga Prigen Diduga Diminta Uang 50 Juta oleh Unit 1 Satreskoba Polres Pasuruan
Redaksi
19 Juli 2026
EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main bakal memberi sanksi tegas terhadap jajaran anggotanya yang melanggar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya.
“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference dari Mabes Polri Jakarta.
Beredar informasi dari Narasumber Media ini tentang adanya penangkapan oleh unit I Satreskoba Polres Kabupaten Pasuruan terkait penyalahguna narkotika jenis Sabu-sabu.
Informasi tersebut diterima tim media Exposeindonesia.com. Bahwa tanggal 10 Juni 2026 Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasuruan melalu Unit I menangkap seorang pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu Inisial MNF Warga Ds. Wonokerso Gambiran Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Berselang 2 hari tepatnya tanggal 12 Juni 2026 MNF direhabilitasi di (GPH) Garda Pelita Hati Surabaya akan tetapi muncul informasi sebelum adanya rehabilitasi MNF diduga dimintai uang 50 jt oleh pengacara tunjukan dari Satreskoba Polres Pasuruan bernama Ipung.
“MNF diamankan oleh Unit I Satreskoba Polres Pasuruan di tanggal 10 Juni 2026, dan pihak keluarganya diminta menyerahkan uang 50 jt kepada salah satu pengacara tunjukan Polres Pasuruan bernama Ipung,” Ungkap Narasumber media ini, Kamis (16/7/2026).
Dikonfirmasi melalu Pesan singkat Whatsaap, Ipung tidak merespon sama sekali alias bungkam.
“Tidak ada tangkapan atas nama itu Lurr Saestu (Beneran) dan di kami Nihil,” kata Satria, Kamis (16/7/2026).
Biar lebih berimbang pemberitaan media ini berusaha konfirmasi langsung kepada Kanit I Satreskoba Polres Pasuruan Ipda Satria.
Awal dikonfirmasi Kanit I Satreskoba Polres Pasuruan mengatakan tidak ada tangkapanku atas nama itu dan Nihil di Kami.
Setelah balasan konfirmasi tersebut. Awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin.
Berselang beberapa menit dari Konfirmasi ke Kasat Narkoba, Satria Kanit I mengubah Statementnya menjadi benar bahwa MNF kita Amankan dan anehnya Chat Whatsaap yang pertama bilang Nihil tangkapan atas nama tersebut langsung dihapus secara permanen
Ada apa sekelas kanit unit I bisa berubah ubah statementya ketika dikonfirmasi Wartawan?
Semakin memunculkan pertanyaan yang sangat patut diduga ada permainan dengan sejumlah uang 50 jt tersebut. Pasalnya ketika awak media menyebut nama pengacara Ipung dan berusaha meminta nomornya Ipung Kanit I mengatakan bentar tak mintakan Anggotaku soalnya yang kenal Anggotaku.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MNF Warga Ds. Wonokerso Gambiran Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
“Memang benar kami pernah mengamankan seseorang MNF dengan alamat Ds. Gambiran Prigen,” Kamis (16/7/2026).
Disinggung mengenai adanya dugaan permintaan uang 50 jt Ali Sadikin Mengatakan Berkaitan adanya uang 50 jt tersebut tidak benar.
bukan karena sejumlah uang, tapi lebih mendasari prosedur, memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan rehab. Kami juga tidak menunjuk Pengacara, monggo bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Untuk sejumlah uang/nominal 50 jt dapat dipastikan di kami tidak ada, berkenan juga bisa dikonfirmasi siapa dari Polres yang menerimanya, kapan dan dimana,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Pada awal 2026, muncul dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan direktur narkoba polda, yang memicu tindakan tegas penonaktifan. Selain itu, laporan ICW dan KontraS menunjukkan masih adanya kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi sepanjang 2022-2025.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk asas keberimbangan, akurasi dan fakta yang ada.
((REDAKSI)
