Diduga Pelaku penyalagunaan narkoba Langsung Dipulangkan Tanpa Direhabilitasi,Satresnarkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya Bungkam Saat Dikonfirmasi

PORTAL PERKORO NEWS
0

Surabaya.-Portalperkoronews.com - Komitmen satreskoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas narkoba menoreh banyak prestasi juga mendapatkan apresiasi baik dari masyarakat juga institusi polri. Namun sungguh sangat disayangkan dan miris diduga masih ada aja oknum di satreskoba terutama di unit 3 Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang. Yang mana diduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan pada bulan mei seharusnya direhabilitasi dan menjalani TAT di bnn ini justru dilepas setelah diduga dimintai uang hingga puluhan juta


Diketahui pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial R dan A, warga Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis,Surabaya.Yang diamankan oleh unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya.Diduga Salah satu pelaku dipulangkan begitu saja setelah membayar puluhan juta rupiah. Dan pelaku satunya direhap hanya beberapa Minggu.


Terkait adanya informasi tersebut awak media mencoba menanyakan melalui pesan Whatsapp (WA) dan telepon ke kanit unit 3 Iptu Idham.."walau terlihat wa centang 2 dan saat di telepon notifikasi berdering beliau tidak merespon dan menjawab seakan kami duga kanit unit 3 Iptu Idham alergi atau bungkam.


Kami pun mencoba menghubungi penyindik unit 3.berinisial CND melalui pesan WA.beliau menjawab ."Mohon waktu mas,biar kami cek,Soalnya bulan mei ya."jawab penyidik


Kami mencoba berkomunikasi melalui pesan wa dan telepon ke kanit dan penyidik selama beberapa hari agar informasi yang kami dapatkan bisa berimbang.Sampai berita ini kami publikasikan belum ada jawaban dan klarifikasi dari unit 3 Polrestabes Surabaya. 


Dalam hal ini kami sungguh sangat disayangkan sikap dari kanit unit 3.yang kami duga alergi dan bungkam terhadap awak media, kami harap untuk Kasat, Kapolres, kapolda Jatim, Paminal,juga Bidpropam Polda Jatim untuk menindak segelintir oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan kode etik,,Juga mencoreng nama isntitusi polri harus ditidak sesuai aturan Polri atau dilakukan PPDH sesuai perintah kapolri jendral listyo sigit Prabowo 


Kami dari pihak redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak Polrestabes Surabaya unit 3 terkait pemberitaan yang kami publikasikan. 


Kaperwil (Ar)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default