![]() |
| Undangan Bipartit 1 dari PT borvita citra prima |
PORTAL PERKORO NEWS | SIDOARJO – Aroma perselisihan hubungan industrial di tubuh PT Borwita Citra Prima semakin menyengat. Dugaan tidak optimalnya komunikasi dalam proses mutasi terhadap sejumlah karyawan kini berbuntut panjang. Brigade Komando Nusantara (BKN) selaku penerima kuasa pekerja resmi membawa sengketa tersebut ke jalur Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dan Provinsi Jawa Timur.
Langkah itu ditempuh setelah dua kali permohonan perundingan bipartit yang diajukan BKN diklaim tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana diharapkan. Ironisnya, di tengah proses perselisihan yang belum menemukan titik terang, para pekerja mengaku dihadapkan pada surat pemberitahuan yang menyebut mereka berpotensi dianggap mangkir apabila tidak melaksanakan mutasi.
Pertemuan pada Jumat, 10 Juli 2026, berlangsung atas undangan PT Borwita Citra Prima kepada masing-masing karyawan yang telah memberikan kuasa kepada BKN. Dalam forum tersebut, perusahaan diwakili oleh N (HRD), C (standing legal), dan WA (HCBP regional manager) selaku tim legal.
Namun, menurut Sekretaris Jenderal BKN, AL, pihaknya memilih tidak membuka pembahasan terlebih dahulu karena perusahaan sebelumnya dinilai tidak merespons dua surat permohonan bipartit yang telah diajukan.
"Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan perusahaan. Tetapi kami menyayangkan dua kali surat permohonan musyawarah yang kami kirimkan sebagai kuasa pekerja tidak ditindaklanjuti sebagaimana kami harapkan," tegas AL.
Mutasi Dianggap Sudah Diputus Sebelum Dialog
Dalam forum tersebut, menurut BKN, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mutasi merupakan hak prerogatif manajemen.
Namun, BKN berpandangan bahwa penggunaan hak tersebut tetap perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip komunikasi dan mekanisme hubungan industrial yang baik, termasuk memberikan penjelasan kepada pekerja mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi mutasi.
Yang menjadi sorotan, para pekerja mengaku baru mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) mutasi saat mengikuti rapat melalui Zoom. Mereka menyebut SK tersebut telah diterbitkan dua hari sebelum rapat berlangsung.
Bagi para pekerja, kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai ruang dialog yang seharusnya mendahului sebuah keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya.
Surat Mangkir atau Undangan?
Persoalan semakin rumit ketika para pekerja mengaku menerima surat yang menyatakan mereka dapat dianggap mangkir apabila tidak hadir di lokasi mutasi dalam batas waktu tertentu.
Di sisi lain, mereka juga sedang memenuhi undangan perusahaan untuk membahas perselisihan yang sedang berlangsung.
Menurut BKN, kondisi tersebut memunculkan dua instruksi yang berbeda sehingga menimbulkan kebingungan bagi para pekerja.
"Kami mempertanyakan kepastian hukumnya. Bagaimana mungkin pekerja diminta hadir memenuhi undangan perusahaan, tetapi dalam waktu yang sama muncul pemberitahuan yang berpotensi menyatakan mereka mangkir? Persoalan inilah yang harus dijelaskan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial," ujar AL.
Tiga Karyawan Senior Memilih Bertahan Memperjuangkan Hak
BKN saat ini mendampingi tiga pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun di PT Borwita Citra Prima, yaitu:
AR – masa kerja 26 tahun.
DA – masa kerja 16 tahun.
AS – masa kerja 14 tahun.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar soal mutasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap mekanisme hubungan industrial, dan perlindungan hak pekerja.
Di penghujung pertemuan, BKN bersama para pekerja menyampaikan sikap tegas.
"Kami bukan melawan perusahaan. Kami melawan setiap proses yang kami nilai mengabaikan dialog dan hak-hak pekerja. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memperoleh keadilan. Tidak boleh ada pekerja yang dipaksa memilih antara tunduk tanpa didengar atau kehilangan haknya. Keadilan hubungan industrial harus ditegakkan."
BKN menegaskan akan mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas melalui mekanisme yang berlaku dan berharap Dinas Tenaga Kerja dapat menjadi mediator yang independen demi terciptanya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.(Sumber jno news)

