Pemuda Gubeng Penjual Sinte Diamankan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

PORTAL PERKORO NEWS
0

Surabaya.Portalperkoro.com||Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin oleh Akp Adik Agus Putrawan menunjukan taringnya dalam memberantas narkoba.Dimana telah menggungkap dan mengamankan diduga bandar tembakau sintetis berinisial Z,Warga Gubeng,Surabaya.Dikamar kostbya (12/08/2025).


Turut serta barang bukti yang diamankan 39 klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat netto 58,372 gram.1 plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto 90,360 gram. Sejumlah barang pendukung lainnya, seperti 1 bendel klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.


."Tersangka Z mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari saudara FARHAN (DPO) dengan cara di titipkan kepada Tsk. Z untuk di jualkan."kata kasat


Setelah Saidara. FARHAN (DPO) berhasil menitipkan barang berupa 39 (tiga puluh sembilan) klip yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto ± 58,372 (lima delapan koma tiga tujuh dua) gram dan 1 (satu) plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto ± 90,360 (sembilan nol koma tiga enam nol) gram selanjutnya tersangka. Z stand by di dalam kost sambil menunggu pembeli Narkotika jenis tembakau sintetis kepada Tersangka. Z.


Lanjut, Narkotika jenis Tembaku Sintetis tersebut Tsk. Z jual dengan kisaran harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh) ribu rupiah dan pada hari itu Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut belum ada yang laku terjual.


."Dalam sehari tersangka Z bisa menjualkan barang berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut sebanyak 7 (tujuh) klip. Tersangka. Z menjual narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut sejak satu bulan yang lalu, dan akhirnya tertangkap oleh petugas."Ujar Adik


Tersangka Z mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) untuk setiap 1 (satu) klip yang berhasil Tsk. Z jualkan dan untung menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang di berikan oleh Sdr. FARHAN (DPO). Motif Tsk. Z mengedarkan Tembakau Sintetis adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis secara gratis atau cuma-Cuma.


Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis Atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanana. Ancaman pidana penjara 5 (lima) Tahun."Pungkas Perwira dengan 3 balok emas dipundaknya




Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default