![]() |
| Portal perkoro news |
Mojokerto | Dugaan pelanggaran regulasi usaha gas CNG mencuat setelah tim media melakukan klarifikasi lapangan.
Pernyataan sopir tetap, “ijin kita sudah ditingkatkan menjadi ijin gas.”
Namun keberadaan izin resmi belum dapat diverifikasi langsung dari pihak manajemen.
Dalam konteks hukum, usaha niaga migas tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang energi dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam UU Migas.
Publik mendesak aparat pengawas melakukan audit menyeluruh demi menjamin kepastian hukum dan keselamatan.(Red BTN)

