![]() |
| Portal perkoro news |
Mojokerto | Keberadaan usaha gas CNG non subsidi milik PT Energi Alam Utama di Mlirip memicu pertanyaan terkait legalitasnya.
Pak Edi selaku owner menyatakan, “sudah ada wartawan yang klarifikasi dan foto legalitas tetangga sendiri, dan PT kita sudah memiliki ijin kendaraan bermotor angkutan khusus.”
Meski demikian, awak media belum memperoleh bukti fisik izin tersebut. Pengangkutan CNG wajib tunduk pada ketentuan perizinan usaha migas, izin operasional kendaraan khusus, serta standar keselamatan penyimpanan.
Apabila terbukti tidak memiliki izin lengkap, dapat dikenakan pidana penjara, denda, hingga penutupan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.(Red BTN)

