Tabrak Aturan Sengketa Kredit di BRI Dawarblandong Memanas

PORTAL PERKORO NEWS
0

 

PORTAL PERKORO NEWS 

PORTAL PERKORO NEWS| MOJOKERTO – Persoalan kredit antara nasabah dan pihak bank kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Seorang warga bernama Ulifah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap melampaui prosedur oleh petugas dari (BRI) Unit Dawarblandong .


Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ulifah, Samsul, SH., CPM dari Aulian Law Firm. Ia menilai cara penanganan kredit yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas bank sudah jauh keluar dari standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya berlaku di lembaga perbankan.


Peristiwa Bermula dari Kredit Nasabah


Kasus ini bermula dari hubungan kredit antara Ulifah sebagai nasabah dengan pihak bank. Dalam proses penanganan kredit yang mengalami kendala pembayaran, menurut pihak kuasa hukum, terjadi tindakan yang dinilai tidak wajar.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengambilan sepeda motor milik kliennya yang disebut tidak termasuk dalam daftar jaminan kredit.


“Perilaku Imam dari BRI Dawarblandong terhadap klien kami sudah sangat di luar SOP. Salah satu contohnya mengambil sepeda motor yang bukan jaminan,” ujar Samsul saat ditemui di kantor hukumnya di wilayah Mlaten Puri, Mojokerto.


Dalam praktik perbankan, objek jaminan biasanya sudah tercantum jelas dalam perjanjian kredit. Karena itu, pengambilan barang yang tidak termasuk dalam agunan bisa menimbulkan persoalan hukum.


Secara logika sederhana, jika seseorang menjaminkan sawah, mestinya yang dibicarakan ya sawah. Bukan motor, bukan sepeda, apalagi sampai sandal yang kebetulan parkir di depan rumah. Kalau semua ikut dihitung jaminan, nanti warga bisa bingung membedakan antara penagihan kredit dan operasi razia barang.


Sawah Dipasangi Papan dan Dicat


Selain persoalan sepeda motor, kuasa hukum juga menyoroti tindakan lain yang dilakukan di lokasi objek jaminan.


Menurut Samsul, lahan sawah milik kliennya sempat dicat dan dipasangi papan pengumuman oleh pihak bank sebagai penanda status agunan.


Tindakan tersebut, kata dia, menimbulkan tekanan mental bagi keluarga kliennya karena dianggap mempermalukan di hadapan masyarakat sekitar.


“Mengecat objek jaminan dan memasang papan pengumuman di sawah itu sangat menjatuhkan harga diri dan mental keluarga klien kami,” jelas Samsul.


Memang dalam beberapa kasus kredit bermasalah, pemasangan tanda pada objek jaminan dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik. Namun langkah tersebut biasanya tetap mengikuti prosedur hukum agar tidak menimbulkan konflik baru.


Di sinilah persoalan mulai dipertanyakan. Warga sekitar pun ikut heran melihat tindakan yang dinilai berlebihan tersebut.


Seorang warga setempat bahkan sempat melontarkan komentar bernada humor.


“Kalau sawah sudah dipasang papan begitu, nanti takutnya burung pipit yang lewat juga ikut merasa punya utang,” ujarnya sambil tersenyum.


Meski terdengar bercanda, pernyataan itu menggambarkan bagaimana peristiwa ini menjadi bahan perbincangan di lingkungan sekitar.


Dilaporkan ke Polisi


Merasa tindakan tersebut merugikan dan merendahkan kliennya, kuasa hukum Ulifah akhirnya menempuh jalur hukum.


Laporan resmi diajukan ke dengan sejumlah dugaan pelanggaran pidana.


Beberapa pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 521 KUHP mengenai perusakan.


“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini secara profesional. Kalau melihat unsur Pasal 482, kami juga berharap aparat dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat,” tegas Samsul.


Menunggu Klarifikasi Pihak Bank


Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Unit Dawarblandong maupun BRI Cabang Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.


Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah.


Bagi sebagian orang, kredit adalah soal angka dan perjanjian. Namun bagi masyarakat kecil, cara penagihan sering kali lebih terasa dampaknya daripada nilai utangnya sendiri.


Kini publik menunggu bagaimana proses hukum di akan berjalan.


Apakah kasus ini akan membuka fakta baru mengenai praktik penagihan kredit di lapangan, atau justru berakhir sebagai sengketa yang diselesaikan secara hukum.


Yang jelas, dalam dunia perbankan modern, menagih utang memang penting. Tapi menjaga etika juga tidak kalah penting. Sebab kalau cara menagihnya terlalu “kreatif”, masyarakat bisa bingung membedakan mana petugas bank dan mana tokoh antagonis di sinetron sore hari.(Ay)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default