Diduga Terima Suap Puluhan Juta, Satreskoba Polres Batu Lepas Residivis Narkoba

PORTAL PERKORO NEWS
0
Portal Perkoro News 


Portal Perkoro News | Batu, Satreskoba Polres Batu diduga menerima suap puluhan juta rupiah setelah melepas Residivis Narkoba jenis Sabu bernama KA,14 Maret 2026.


Warga jalan Parseh jaya RT 01 RW 05 Bumi ayu Kedung Kandang Malang tersebut menurut nara sumber juga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu,dan sudah ditangkap 2 kali dan yang terakhir di Polres Batu


"Keluarga membayar puluhan juta tersebut di Polres untuk bisa lepas dari jerat hukum yang menimpanya,"jelas nara sumber


"Bumi Ayu merupakan sarang narkoba ,saya berharap ada penindakan tegas ,agar masyarakat dan generasi di desa ini bebas dari narkoba," Tambahnya.


Saat dikonfirmasi Kasat Polres Batu menjelaskan bahwa pelaku tidak cukup bukti sehingga harus di kembalikan pada keluarga 


"Betul adanya penangkapan Kh dan berdasarkan pengembangan penyelidikan diduga menyalahgunakan narkoba, namun dari hasil pemeriksaan benar dia pernah menggunakan udah lama dan dari hasil pemeriksaan, urinenya negatif narkoba 


Sehingga kami menghentikan penyelidikannya dan mengembalikan kepada keluarga," jelas Bobby.


Presiden dan Kapolri sering memberikan pengarahan melalui pidatonya untuk benar- benar menindak tegas pelanggaran hukum yang berkaitan dengan narkoba dan judi online,bahkan dia melarang anggotanya untuk bermain - main jika tidak ingin di PTDH.


Adapun Pasal yang terkait dengan polisi yang melepas pengedar narkoba dengan menerima suap adalah:


- Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.


- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yaitu tentang pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.


- Pasal 21 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tentang penyalahgunaan narkotika oleh aparat penegak hukum.


Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 418 dan 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyuapan dan korupsi.


Masyarakat tentu berharap penegakan hukum yang tegak lurus Profesional dan Akuntabel berjalan di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.


Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto melalui Bid Propam Polda harus berani mengambil langkah tegas dan Profesional,jika memang anggota dan jajarannya ada yang melanggar hukum dan etika maka sanksi berat harus dilaksanakan termasuk PTDH.(Ay)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default