![]() |
| Portal Perkoro News |
Portal Perkoro News| Gresik, Penggungkapan jaringan peredaran narkoba di pulau Bawean Bukti keseriusan Polres Gresik dalam memerangi dan menumpas narkoba Demi terwujudnya progran Jawa timur Bersinar (Bersih narkoba).
Dalam penggungkapan peredaran jariangan di pulau bawean polres gresk mengamankan 6 tersangka yaitu berinisial BF (25), DR (27), R (23), NRS (25), MA (26) juga BS (37). Dan barang bukti yang narkoba yang di amankan seberat 13,26 gram,Timbangan electric, uang hasil penjualan dan beberapa telepon genggam.(6/04/2026)
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa jaringan ini terorganisir dan telah beroperasi sejak Februari 2026.
"informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di beberapa lokasi berbeda," ujarnya
Lanjut,Bahwa jaringan ini menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menyamarkan pengiriman sabu dalam paket barang seperti sepatu dan pakaian.
"Para pelaku melancarkan aksinya dengan sistem COD,Ranjau atau Drop point,Dan pembayarannya bisa tunai,hutang juga transfer.Ini menunjukan bahwa jaringan ini cukup rapi."ucapanya
Kapolres menambahkan."jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pemasok lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dari Madura yang saat ini berstatus DPO,"
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup
Khusus tersangka berinisial BS sebagai pemasok utama, terancam hukuman lebih berat yakni pidana mati atau penjara seumur hidup."Pungkas perwira dengan dua bungah melati emas dipundaknya( Ay)

