Pengiriman BBM Bersubsidi Jenis Solar Digagalkan Dispolairud Polda jatim

PORTAL PERKORO NEWS
0

 

Bb DisPolairud Polda Jatim 

Portal Perkoro News| Surabaya,

Dispolairud polda jatim gagalkan pengiriman Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar didalam djirengen   yang akan dikirim ke kalimantan melalui pelabuhan tanjung perak  surabaya


Hal ini Dispolairud menujukan didikasi dalam memerangi dan mencegah mafia penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah merugikan rakyat juga negara.


Dalam  jumpa press  Dirpolairud Polda Jatim Kombes Dr. Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Diketahui, terdapat pengiriman BBM jenis Solar dari Blora Provinsi Jawa Tengah menuju ke Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamatan serta penyelidikan di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," jelasnya 


Dalam penyelidikan tersebut, polisi memeriksa kendaraan truk yang dikendarai oleh SYTN dan menemukan kurang lebih 31 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis solar di bawah bak samping kanan dan kiri kendaraan truk.


Total jeriken yang ditemukan adalah 930 liter solar. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk Hino bernopol K 8779 NE. Seorang tersangka berinisial NNG juga diamankan dalam kasus ini.


Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan modus dengan memanfaatkan barcode kendaraan untuk membeli BBM di SPBU. Solar yang telah diisi ke dalam tangki kemudian dipindahkan ke jeriken berukuran 25 hingga 30 liter menggunakan pompa air dan selang bening.


"Setelah dipindahkan, jeriken yang berisi BBM tersebut dikirim menuju Kalimantan Tengah untuk kegiatan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku," tambahnya.


Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terancam pidana penjara. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000


Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Kompol Adrian Wimbarda mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dengan menggandeng berbagai pihak terkait, seperti Pertamina, Pelindo, KSOP, TNI Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan Laut, Bea Cukai, serta aparat pemerintah di wilayah maritim


"Harapannya dari sinergis ini yang kita bangun dengan data yang ada, kita bisa memetakan dugaan-dugaan mana bahwasannya di wilayah-wilayah perairan ini yang seringkali terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga dapat kita ungkap dengan secara baik seperti itu," pungkasnya.

Sumber : ay

Tags
  • Lebih baru

    Pengiriman BBM Bersubsidi Jenis Solar Digagalkan Dispolairud Polda jatim

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default