![]() |
| Portal Perkoro News |
Portal Perkoro News| Gresik, Sindikat pencurian trafo milik PLN berjumlah 5 orang yang merugikan negara hampir 15 juta pertitik telah diamankan Satreskrim Polres Gresik,Dalam melakukan pencurian komplotan ini menyamar sebagai petugas listrik dan sudah diketahui melakukan di 24 lokasi mulai Madura hingga Ngawi dari hasil penyidikan polisi.
Pelaku pencurian yang diamankan berjumlah 5 orang yaitu beritnisial ED (41) asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten; HL (34) asal Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten; serta MH (32) asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian trafo di Gresik pada tahun 2023 dan pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Untuk pelaku DW (33) asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten yang merupakan pelaku baru dalam komplotan tersebut. Sementara satu tersangka lainnya, RF (34) asal Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura, telah diserahkan penanganannya kepada Polres Bangkalan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat jumpa press mengatakan." pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 Februari 2026 terkait pencurian trafo di depan gapura Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik."ujarnya
“Ada lima tersangka yang kami amankan. Empat orang melakukan aksi di wilayah Gresik, sedangkan satu tersangka beraksi di Madura,”
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku merusak trafo menggunakan alat berupa gunting besi, linggis, dan palu. Untuk mengelabui warga, mereka mengenakan pakaian berwarna biru muda yang menyerupai seragam petugas PLN.
Masih lanjut,Para pelaku juga menggunakan mobil biasa saat beraksi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar."ucap kapolres
“Para tersangka datang menggunakan kendaraan umum dan memakai pakaian menyerupai seragam PLN,”
Kapolres menambahkan."Komplotan tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi mengetahui lokasi persembunyian mereka di Hotel Nuansa, Kabupaten Ngawi, pada 5 April 2026..
",Barang yang dicuri berupa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV NA 209. Akibat pencurian tersebut, sejumlah wilayah mengalami pemadaman listrik.."
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun."Pungkas perwirah dengan dua bunga melati emas dipundaknya.(Ay)

