Kasus Dugaan Pelanggaran SDA PT Bernofarm Digugat Ulang, Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus

PORTAL PERKORO NEWS
0

 

Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.,

Portal Perkoro News | JAKARTA — Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) yang menyeret di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Kuasa Hukum Pelapor, , resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Karowassidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (8/5/2026).


Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas penghentian perkara oleh penyidik Satreskrim melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SPPP) Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim yang menyatakan perkara dimaksud bukan merupakan tindak pidana.


Dalam pertimbangannya, penyidik menilai PT Bernofarm telah memiliki legalitas administrasi sejak lama, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 1987, Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1991, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 1993.


Selain itu, penyidik juga menyebut tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dari pihak korporasi karena bangunan berdiri berdasarkan dokumen yang sah secara administratif pada masanya.


Namun, pihak pelapor menilai penghentian perkara tersebut belum mempertimbangkan secara utuh ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.


Rikha Permatasari menyatakan dugaan pelanggaran SDA tidak dapat semata-mata dinilai dari keberadaan dokumen lama, melainkan juga harus diuji terhadap regulasi terbaru mengenai kawasan sempadan sungai dan zona lindung.


“Dalam UU SDA, perkara ini masuk kategori delik formil. Ketika suatu bangunan berada di kawasan sempadan sungai tanpa penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, unsur pidananya dapat dinilai telah terpenuhi,” ujar Rikha di Mabes Polri.


Ia juga menyoroti prinsip hukum dinamis, di mana kepemilikan SHM dan dokumen administratif lama tidak serta-merta menghapus kewajiban penyesuaian terhadap kebijakan tata ruang dan perlindungan sumber daya air yang berlaku saat ini.


Menurutnya, keberadaan papan larangan dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo di lokasi yang diduga masuk kawasan sempadan sungai merupakan fakta penting yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum.


“Jika terdapat peringatan resmi pemerintah terkait kawasan sempadan, maka hal tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara,” katanya.


Dalam permohonannya, pihak pelapor meminta Mabes Polri melakukan sejumlah langkah, antara lain menguji kembali status penghentian perkara, melibatkan ahli teknis dari BBWS untuk melakukan audit garis sempadan sungai, serta mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur guna menjaga independensi proses hukum.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu perlindungan sumber daya air, tata ruang, serta kepastian hukum terhadap pemanfaatan kawasan sempadan sungai di wilayah industri.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Bernofarm terkait pengajuan Gelar Perkara Khusus tersebut.(Sumber hr jno)

Tags
  • Lebih baru

    Kasus Dugaan Pelanggaran SDA PT Bernofarm Digugat Ulang, Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default