Diduga Lamban Menangani Kasus Pengeroyokan Polsek.Tulangan Sidoarjo,Mencoreng Nama Institusi Kepolisian

PORTAL PERKORO NEWS
0




Sidoarjo.Portal perkoro news||JendralListyosigitPrabowo berupaya keras memperbaiki citra kepolisian dengan program polisi presisi (Prediktif,Responsibilitas, Transparan, dan Berkeadilan) justru jajarannya polsek tulangan sidoarjo tidak mematuhi dan mencoreng nama baik institusi kepolisian republik indonesia,


Dimana  penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Tula kembali menuai sorotan. Setelah kurang lebih delapan bulan bergulir di meja penyidik, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pihak korban, setelah kasus tersebut dilaporkan ke Bidpropam dan Wasidik Polda Jatim.

Diketahui, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 wib pihak Polsek Tulangan baru menerbitkan Surat Hasil Perkembangan Pemberitahuan Penyidikan, dengan Nomor: B/34/VII/RES.1.6/2026/Reskrim. Merujuk kepada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VI/2026/SPKT/JATIM/RESTA SDA/SEK TLNGN, tanggal 22 Juni 2026. dikirimkan di kediaman M. Hasan Busroh (korban).

Korban dan keluarganya mengaku kecewa karena hingga kini belum melihat adanya perkembangan yang berarti. Menurut mereka, waktu delapan bulan bukanlah masa yang singkat untuk menangani perkara yang dinilai telah memiliki dasar laporan serta proses pemeriksaan saksi.

"Pada saat kami di pertemukan dengan "Bejo" di Polsek, tidak di jembatani atau di bantu bicara, justru kami di biarkan bicara sendiri dengan pihak "Bejo", maka dari itu "Bejo" berani membentak kami dan menantang duel di luar, bahkan sampai saat ini "Bejo" dan "Muis alias Ambon" masih bebas berkeliaran,"ujar korban bersama keluarganya dengan nada kecewa, Selasa (07/07/2026).

Lebih jauh, di tengah lambannya proses penanganan perkara tersebut, dua orang yang disebut dalam laporan sebagai terlapor, yakni Bejo dan Muis alias Ambon, dikabarkan masih bebas menjalankan aktivitas sehari-hari, sementara Muchamad Syaiful Halim alias (Halim), sudah masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO). Situasi ini semakin menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Sebenarnya apa yang menjadi kendala sehingga penanganan perkara belum kunjung mencapai tahap yang memberikan kepastian hukum. jika memang seluruh alat bukti telah dianggap cukup, maka proses hukum seharusnya dapat berjalan tanpa penundaan yang berkepanjangan,"tambahnya demikian

Kanit Reskrim Polsek Tulangan Sidoarjo, IPDA Haris S.H., di konfirmasi media ini melalui sambungan nomor telepon whatsappnya terkait perkembangan kasus pengeroyokan 8 bulan berjalan di meja penyidikan mengatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak Polsek Tulangan masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.

"Polsek Tulangan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan pelaku baik di rumah maupun di lokasi lainnya. Kapolsek Tulangan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku."jawabnya IPDA Haris S.H.

Namun, status Muis als Ambon dan Bejo didalam laporan pengaduan korban kasus pengeroyokan TKP Warkop Dam Desa Grogol, Tulangan masih diduga diketagorikan sebagai saksi.

Publik menilai ada kejanggalan dibalik kasus pengeroyokan tersebut, jika memang status Muis als ambon dan Bejo masih ditetapkan sebagai saksi lantas, apakah hanya seorang Halim yang memukuli korban, sedangkan luka korban mengakibatkan kepala berkucuran darah hingga beberapa giginya diketahui ada yang rampal pada saat dikeroyok.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari pihak korban, pada saat dipertemukan dengan "Bejo" di Polsek Tulangan, "Bejo" diketahui berkata kasar terhadap korban, hingga mengajak "Duel" korban diluar, dikarenakan tidak ada pihak petugas diruangan pada waktu itu.

"Ayo duel ae di luar, aku sudah bosan masuk penjara,"ucapnya Bejo kepada korban dan keluarganya

Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa apabila suatu perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat tergerus.

Lambannya penanganan perkara semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana. 

Persepsi tersebut tentu menjadi tantangan bagi aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, tanpa pandang bulu, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Korban berharap pimpinan Kepolisian, termasuk jajaran yang melakukan pengawasan internal, dapat memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak semakin berlarut-larut. Mereka meminta adanya kepastian hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat pun menilai bahwa slogan penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi jargon. Ketika sebuah perkara berjalan selama berbulan-bulan tanpa perkembangan yang dapat diketahui publik, wajar apabila muncul kritik dan pertanyaan mengenai efektivitas kinerja penyidik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak "Bejo" dan "Muis" als Ambon, mengenai alasan belum selesainya proses penanganan perkara tersebut. Demi menjaga keseimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Dikutib
(Team Bayangab)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default