![]() |
| Dugaan Lemahnya Pengawasan Proyek proyek puskesmas Kupang |
Portal pekoro | Mojokerto
MOJOKERTO, 29 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Kupang senilai Rp1.436.451.421,99 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah hasil investigasi lapangan tim awak media bersama LSM menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan dugaan lemahnya pengawasan proyek, minimnya kehadiran penanggung jawab pekerjaan, serta dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil observasi langsung di lokasi pekerjaan, tim investigasi tidak menemukan keberadaan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas saat aktivitas konstruksi berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek pemerintah bernilai lebih dari Rp1,43 miliar yang menggunakan dana publik.
Selain itu, tim menemukan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja. Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pelaksana proyek dan pihak pemberi kerja.
Pemantauan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, di lokasi Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Kupang, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Flamboyan sebagai pelaksana dan CV Reskindo Wasa sebagai konsultan pengawas, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender berdasarkan Nomor Kontrak 027/4493/416-102.B/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pelaksana proyek maupun konsultan pengawas. Namun, selama berada di lokasi, keduanya tidak ditemukan.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada seseorang bernama Didik yang disebut sebagai pihak dari proyek. Dalam percakapan tersebut, Didik menyatakan dirinya berada di lokasi hingga pukul 15.30 WIB. Pernyataan tersebut berbeda dengan hasil dokumentasi tim investigasi yang mengaku masih berada di lokasi pada waktu yang sama tanpa menemukan keberadaan pelaksana maupun pengawas.
Tim menyatakan telah menyimpan dokumentasi berupa foto, video, waktu pengambilan gambar, dan titik koordinat lokasi sebagai bagian dari data investigasi.
Keterangan seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pelaksana maupun mandor hanya sesekali hadir di lokasi.
"Biasanya pelaksana dan mandor datang pagi, itu pun jarang. Setelah mengambil dokumentasi langsung pergi dan tidak kembali sampai besok lagi," ungkap narasumber.
Sementara itu, seorang pegawai Puskesmas Kupang yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pihak puskesmas hanya sebagai penerima manfaat pembangunan.
Apabila keterangan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka diperlukan klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek agar tidak menimbulkan persepsi lemahnya pengendalian mutu pekerjaan.
Hasil pemantauan lapangan menunjukkan beberapa kondisi yang patut mendapat perhatian, antara lain:
Dugaan minimnya kehadiran pelaksana proyek dan konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.
Dugaan belum optimalnya penerapan standar K3 karena masih ditemukan pekerja tanpa APD lengkap.
Adanya perbedaan antara hasil dokumentasi lapangan dengan keterangan yang disampaikan pihak proyek saat proses konfirmasi.
Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran dan masih memerlukan pemeriksaan serta penjelasan resmi dari pihak terkait.
Apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian dalam pengawasan maupun penerapan keselamatan kerja, kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban pemenuhan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan mutu pekerjaan konstruksi.
Dinas Kesehatan Diminta Melakukan Evaluasi
Tim investigasi berencana menyampaikan hasil temuan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk meminta klarifikasi terkait efektivitas pengawasan proyek, kehadiran pelaksana dan konsultan pengawas, serta pelaksanaan standar K3 di lapangan.
Evaluasi juga dinilai penting guna memastikan proyek yang dibiayai dana publik dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, jadwal kontrak, standar keselamatan kerja, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, CV Flamboyan, CV Reskindo Wasa, maupun pihak lain yang berkepentingan.
JNO News.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim Investigasi)

