![]() |
| M. Alvan Basyarudin (38 tahun) korban |
Portal Perkoro | Investigasi Khusus
MOJOKERTO – Gugatan perdata senilai lebih dari Rp1,05 miliar terhadap PT BCA Finance di Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi sorotan karena dinilai menyentuh persoalan fundamental dalam industri pembiayaan, yakni perlindungan data pribadi, validitas proses verifikasi debitur, dan kepastian hukum bagi konsumen.
Perkara yang telah terdaftar dengan Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk itu berawal dari pengakuan seorang warga Mojokerto yang mengaku menerima tagihan kredit kendaraan bermotor yang menurutnya tidak pernah diajukan, tidak pernah ditandatangani, dan kendaraan tersebut juga tidak pernah diterimanya.
Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita, penggugat menggugat PT BCA Finance atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaligus menilai perkara tersebut sebagai momentum penting untuk menguji implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta standar kehati-hatian lembaga pembiayaan.
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Identitas
Dalam gugatan disebutkan, nama penggugat diduga digunakan oleh pihak lain untuk memperoleh fasilitas pembiayaan satu unit Daihatsu Gran Max Tahun 2024 dengan nilai kewajiban pembayaran lebih dari Rp258 juta selama 60 bulan.
Namun, menurut dalil penggugat, dirinya tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah mengikuti survei, tidak pernah menandatangani dokumen pembiayaan, serta tidak pernah menerima maupun menguasai kendaraan tersebut.
Atas dasar itulah muncul dugaan adanya penyalahgunaan identitas yang kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses hukum sehingga seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sistem Verifikasi Pembiayaan Dipertanyakan
Perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme verifikasi identitas dalam proses pemberian pembiayaan.
Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa sebagai Pengendali Data Pribadi, perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban memastikan seluruh pemrosesan data dilakukan secara sah, akurat, berdasarkan persetujuan pemilik data, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seluruh dalil penggugat terbukti di persidangan, maka perkara ini berpotensi membuka fakta mengenai dugaan lemahnya proses validasi identitas, verifikasi dokumen, hingga analisis kelayakan pembiayaan sebelum kredit disetujui.
Dasar Gugatan
Selain mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, kuasa hukum juga mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut memberikan hak kepada setiap subjek data untuk memperoleh perlindungan atas data pribadinya serta membuka ruang tuntutan ganti rugi apabila data diproses secara melawan hukum.
Tuntutan Capai Rp1,05 Miliar
Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim antara lain:
menyatakan perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tidak mengikat terhadap penggugat;
menyatakan penggugat sebagai korban penyalahgunaan identitas;
memerintahkan penghentian seluruh penagihan;
memulihkan data kolektibilitas penggugat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK;
menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar;
menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari apabila putusan tidak dijalankan.
Kuasa Hukum: Klien Kami Korban, Bukan Debitur
Kuasa hukum penggugat, H. Rif'an Hanum, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dugaan penyalahgunaan identitas.
"Klien kami adalah korban, bukan debitur. Ia ditagih ratusan juta rupiah atas utang yang tidak pernah dibuat dan kendaraan yang tidak pernah diterimanya. Gugatan ini bukan semata soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi setiap warga negara."
Menjadi Preseden Penting
Perkara ini dipandang berpotensi menjadi preseden penting dalam penguatan perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya di sektor pembiayaan yang setiap hari memproses data identitas masyarakat.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen pribadi, rutin memeriksa riwayat kredit melalui layanan SLIK OJK, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun OJK apabila menerima tagihan atas kredit yang tidak pernah diajukan.
Hak Jawab Tetap Dijunjung
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan, keterangan kuasa hukum penggugat, serta fakta bahwa perkara telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seluruh dalil yang disampaikan masih akan diuji dalam proses persidangan.
PT BCA Finance, pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara, maupun instansi terkait memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan penilaian akhir atas pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.(Tim investigasi)

