![]() |
| kuasa hukum Nurkholik, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm |
MOJOKERTO, Portal Perkoro News | Sebuah kematian dalam suatu kegiatan umum tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga melahirkan konsekuensi hukum yang harus dijawab secara objektif. Itulah yang kini terjadi atas meninggalnya Primasta Firdausi Nuzula (27), warga Sentanan Gang II Nomor 17, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, yang diduga meninggal akibat tersengat aliran listrik saat bertugas sebagai operator live streaming pada pengajian akbar di Dusun Bandung, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/5/2026).
Menurut keterangan keluarga korban, Primasta bersama tiga rekannya mendapat pekerjaan mendokumentasikan kegiatan yang menghadirkan penceramah . Saat kegiatan berlangsung, hujan deras mengguyur lokasi. Namun, acara tetap dilanjutkan. Sekitar pukul 19.15 WIB, ketika penampilan hadrah berlangsung, korban diduga tersengat aliran listrik dari instalasi yang berada di area kerjanya. Seorang rekan korban yang berada di sampingnya juga dilaporkan ikut tersengat hingga terpental dan mengenai tubuh korban.
Korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit RA Basuni Gedeg. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. Orang tua korban, Adi Sucipto, yang tiba di rumah sakit sekitar pukul 20.00 WIB, menerima kenyataan bahwa putranya tidak lagi dapat diselamatkan.
Dalam perspektif hukum, peristiwa tersebut tidak semata dipandang sebagai kecelakaan. Apabila suatu kematian diduga terjadi akibat kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan, maka proses hukum dapat diarahkan untuk menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara dalam menjamin keselamatan orang yang bekerja maupun berada di lokasi acara.
Atas dasar itu, keluarga korban menunjuk kuasa hukum Nurkholik, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab. Fokus utama keluarga bukan hanya mencari penyebab teknis insiden, melainkan juga menelusuri apakah telah dilakukan upaya pencegahan risiko, pemeriksaan instalasi listrik, penerapan standar keselamatan kerja, serta pengambilan keputusan yang tepat ketika hujan deras terjadi.
Menjelang 30 hari pascakejadian, mediasi difasilitasi oleh Polres Mojokerto Kota dengan menghadirkan keluarga korban, kuasa hukum, Ketua Pelaksana Totok Prasetyo, Wakil Ketua sekaligus Koordinator Keamanan Daniel Kuncoro, serta sejumlah perangkat Desa Bandung. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Gagalnya mediasi menjadi titik awal ditempuhnya jalur litigasi. Keluarga kemudian membuat laporan polisi ke Polres Mojokerto Kota sebagai upaya mencari pertanggungjawaban pidana apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian berdasarkan hasil penyelidikan. Di sisi lain, keluarga juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti kerugian atas meninggalnya korban.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai penyebab kematian seseorang, tetapi juga menguji sejauh mana penyelenggara suatu kegiatan memiliki tanggung jawab hukum dalam mengantisipasi risiko yang dapat diperkirakan. Apabila suatu bahaya sebenarnya dapat dicegah melalui standar keselamatan yang memadai, maka aspek pertanggungjawaban hukum menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.(YA)

