SHM Warga Diduga Dijadikan Agunan Tanpa Persetujuan, Jejak Kredit Rp75 Juta Mulai Terkuak: Siapa yang Membawa Sertifikat Asli ke Bank?

PORTAL PERKORO NEWS
0
Portal pekoro
Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita


Portal Perkoro | Mojokerto


MOJOKERTO – Sebuah perkara yang diduga mengungkap celah serius dalam sistem verifikasi perbankan kini memasuki ruang sidang. Di balik selembar Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 77 meter persegi, muncul rangkaian pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: siapa yang membawa sertifikat asli ke bank, siapa yang menandatangani dokumen kredit, siapa yang menerima pencairan dana, dan bagaimana hak tanggungan dapat lahir apabila pemilik tanah mengaku tidak pernah memberikan persetujuan?


Kasus tersebut kini menjadi objek Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mojokerto oleh M. Alvan Basyarudin melalui kuasa hukumnya, Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita. Gugatan ditujukan kepada dua pihak perorangan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. KCU BRI Magersari/Pasar Tanjung Kota Mojokerto, PPAT/Notaris yang terlibat dalam proses pengikatan agunan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto sebagai Turut Tergugat.


Berdasarkan dokumen gugatan, penggugat mendalilkan bahwa SHM miliknya diduga dijadikan jaminan kredit sedikitnya senilai Rp75 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Penggugat juga menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah hadir dalam proses penandatanganan dokumen kredit, tidak pernah memberikan kuasa pembebanan hak tanggungan, dan tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit tersebut.


Tim investigasi mencermati bahwa perkara ini tidak hanya berkutat pada sengketa utang piutang, melainkan menyentuh inti mekanisme pengamanan aset masyarakat. Dalam setiap proses pembiayaan yang menggunakan agunan tanah, lazimnya terdapat tahapan verifikasi identitas, pemeriksaan kehadiran para pihak, pencocokan tanda tangan, analisis kelayakan kredit, hingga proses pengikatan hak tanggungan oleh pejabat yang berwenang.


Apabila seluruh dalil dalam gugatan terbukti di persidangan, maka pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengendalian internal menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.


Menurut kuasa hukum penggugat, kliennya baru mengetahui adanya kredit tersebut setelah didatangi petugas bank yang melakukan penagihan. Sejak saat itu berbagai upaya klarifikasi, somasi, hingga permintaan pembukaan dokumen kredit telah dilakukan, namun menurut penggugat belum menghasilkan pemulihan sebagaimana yang diharapkan.


Dalam perspektif investigatif, terdapat sejumlah titik krusial yang berpotensi menjadi fokus pembuktian di persidangan, antara lain:


  • Siapa yang pertama kali menyerahkan SHM asli kepada pihak bank.
  • Bagaimana proses verifikasi identitas calon debitur dan pemilik agunan dilakukan.
  • Siapa yang hadir ketika dokumen pengikatan ditandatangani.
  • Kepada rekening siapa dana kredit dicairkan.
  • Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari fasilitas kredit tersebut.
  • Apakah prosedur kehati-hatian (prudential banking) telah dijalankan sesuai ketentuan.


Kuasa hukum penggugat menilai, apabila benar pemilik tanah tidak pernah hadir maupun memberikan persetujuan, maka risiko akibat dugaan kegagalan verifikasi tidak semestinya dibebankan kepada pemilik sertifikat.


Perkara ini juga menarik perhatian karena menyentuh aspek perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, hingga kemungkinan adanya dugaan tindak pidana apabila nantinya ditemukan bukti mengenai pemalsuan dokumen, penggunaan identitas tanpa hak, atau penyalahgunaan kewenangan. Namun seluruh aspek tersebut masih menunggu proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, penggugat diketahui telah menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan pengaduan serta kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.


Dalam petitumnya, penggugat meminta agar pengadilan menyatakan pengikatan kredit beserta hak tanggungan atas objek sengketa tidak sah, memerintahkan penghentian penagihan selama proses hukum berlangsung, mengembalikan sertifikat dalam keadaan bebas dari beban hak tanggungan, memulihkan catatan administrasi yang terdampak, serta mengabulkan tuntutan ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam gugatan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan membutuhkan sistem perlindungan berlapis. Di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan identitas, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen kepemilikan, memantau informasi kredit secara berkala, serta segera mengambil langkah hukum apabila menemukan indikasi penggunaan identitas atau aset tanpa persetujuan.


Catatan Redaksi: Seluruh uraian dalam pemberitaan ini bersumber dari dalil gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Kebenaran materi gugatan akan diuji dalam proses persidangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berhak memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Tim Investigasi Portal Perkoro)


Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default