![]() |
| Keluarga korban, ketua Lp2kp dan advokat datangi polres kota Mojokerto |
Portal perkoro
MOJOKERTO — Internet seharusnya menghubungkan manusia. Namun di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, sebuah kabel jaringan internet justru diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa.
Seorang mahasiswa semester tiga Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
Menurut keterangan keluarga dalam laporan kepolisian, korban saat itu melintas menggunakan sepeda motor. Kabel fiber optik yang diduga putus dan menjuntai rendah ke area jalan disebut mengenai atau melilit tubuh korban, sehingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.
Warga segera memberikan pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun takdir berkata lain. Nyawa mahasiswa tersebut tidak berhasil diselamatkan.
Di titik inilah persoalan tidak cukup berhenti dengan kalimat “kecelakaan lalu lintas”.
Sebab ada satu benda yang kini ikut dipertanyakan: kabel.
Kabelnya Ada. Pemiliknya Siapa?
Ayah korban, Rusdi, telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026 dengan nomor laporan LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pemasangan maupun pemeliharaan jaringan kabel.
Tetapi pertanyaan hukumnya sederhana dan justru tidak sederhana jawabannya:
Kabel itu milik siapa?
Kalau milik perusahaan penyedia internet, siapa yang memasang? Siapa yang melakukan pengecekan? Siapa yang bertanggung jawab ketika kabel putus? Dan yang paling penting, apakah ada sistem pengawasan agar kabel tidak berubah dari fasilitas komunikasi menjadi bahaya di tengah jalan?
Jangan sampai ketika pelanggan ditagih, sistemnya cepat. Tetapi ketika kabel bermasalah, mencari siapa yang bertanggung jawab justru lebih lambat daripada koneksi internet saat gangguan.
Tentu saja, kalimat tersebut bukan kesimpulan hukum. Ini adalah pertanyaan publik yang jawabannya harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Keluarga: SOP Jangan Sekadar Tulisan
Ira, ibu korban, meminta proses hukum berjalan transparan dan penertiban jaringan kabel dilakukan secara serius.
“Supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya. Ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Permintaan tersebut menjadi relevan untuk ditindaklanjuti, terutama mengenai standar keselamatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan yang berada di ruang publik.
Provider Belum Muncul di Hadapan Keluarga
Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menyatakan keluarga korban hingga kini belum memperoleh konfirmasi dari provider yang diduga berkaitan dengan kabel tersebut.
Pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum agar identitas pihak yang bertanggung jawab dan rangkaian peristiwa dapat dibuka melalui proses resmi.
Sementara advokat Subagiyo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota. Menurutnya, perkara telah masuk tahap penyelidikan dan penyidik disebut tengah mengarah pada identifikasi provider terkait.
Artinya, bola sekarang berada di tangan penyidik.
Bukan Sekadar “Kabel Putus”
Ada sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang.
Pertama, siapa pemilik dan pengelola kabel di lokasi?
Kedua, apakah pemasangannya memenuhi ketentuan keselamatan?
Ketiga, siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan?
Keempat, bagaimana kondisi kabel sebelum kecelakaan?
Kelima, apakah secara teknis kabel tersebut benar mengenai atau melilit korban hingga menyebabkan kecelakaan?
Dan yang paling menentukan:
Apakah terdapat hubungan sebab-akibat serta unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan saksi, rekaman kamera jika tersedia, kondisi TKP, pemeriksaan teknis kabel, serta alat bukti lainnya.
Satu Nyawa Hilang, Jangan Hanya Dicari Setelah Viral
Perkara ini menjadi pengingat bahwa jaringan internet yang melewati ruang publik bukan sekadar urusan pemasangan kabel.
Ada keselamatan manusia di bawahnya.
Kabel boleh menghubungkan jaringan dari satu titik ke titik lain. Tetapi ketika kabel putus dan menjuntai ke jalan, pertanyaan tentang pengawasan, pemeliharaan dan tanggung jawab tidak boleh ikut terputus.
Polisi kini ditunggu untuk mengurai fakta sebenarnya: kabel siapa, mengapa bisa menjuntai, siapa yang berkewajiban mengamankan, dan apakah ada kelalaian yang berkontribusi terhadap tragedi tersebut.
Karena dalam kasus ini, persoalannya bukan lagi soal “WiFi-nya tersambung atau tidak”.
Yang jauh lebih penting: jangan sampai keselamatan pengguna jalan justru terputus.
(Tim investigasi)

